SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan mulai menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau Kartu Indonesia Pintar (KIP) tahun anggaran 2025 secara bertahap sejak April 2025.
Pencairan ini ditujukan untuk siswa dari jenjang SD hingga SMK yang telah ditetapkan dalam surat keterangan nominasi penerima bantuan.
Sementara itu, sejumlah orang tua mengaku belum mengetahui adanya pencairan dana ini karena belum mendapat informasi resmi dari sekolah.
Perbedaan situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan keterlambatan pencairan bagi siswa yang belum mengaktivasi rekening KIP mereka.
BACA JUGA: Bantuan Pendidikan PIP Naik! Peluang Anak Pelaku UMKM Dapat Rp1,8 Juta
Surat edaran terbaru dari Kementerian Pendidikan menyebutkan bahwa pencairan bantuan dilakukan berdasarkan daftar nominasi peserta didik yang telah ditetapkan sebelumnya.
Data penerima dapat dicek secara mandiri oleh orang tua atau siswa di laman resmi https://pip.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
Bantuan PIP diberikan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa kendala biaya.
Besaran dana bervariasi sesuai jenjang pendidikan, yakni Rp450.000 per tahun untuk SD, Rp750.000 per tahun untuk SMP, dan Rp900.000 hingga Rp1.800.000 per tahun untuk SMA/SMK.
BACA TERPOPULER: Bantuan PIP 2025: Cek Nama Penerima, Jadwal Pencairan, dan Nominalnya di Sini
Pencairan dana bantuan dapat dilakukan melalui mesin ATM atau kantor bank yang telah ditentukan sesuai buku rekening KIP siswa.
Bagi siswa yang telah memiliki kartu KIP dan rekening aktif, dana bantuan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.
Namun, bagi siswa yang belum memiliki rekening KIP, orang tua diminta segera berkoordinasi dengan pihak sekolah.
Proses aktivasi rekening baru wajib dilakukan sebelum batas akhir, yaitu 31 Desember 2025.
Sekolah bertugas sebagai penghubung antara siswa dan pihak bank, sekaligus sebagai verifikator data calon penerima PIP.
Mereka juga berperan dalam menginformasikan syarat dan kelengkapan dokumen yang harus dibawa orang tua untuk proses aktivasi rekening.
Beberapa orang tua mengeluhkan minimnya sosialisasi mengenai jadwal pencairan PIP 2025.
Ada pula yang masih bingung dengan prosedur pencairan, terutama untuk siswa yang baru pertama kali menerima bantuan.
Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa PIP tahun 2025 merupakan kelanjutan dari program bantuan pendidikan sebelumnya, dan akan disalurkan secara bertahap sepanjang tahun.
Dana ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan dan mencegah angka putus sekolah.
Bagi siswa yang belum pernah mendapatkan PIP di tahun-tahun sebelumnya, masih terbuka kesempatan untuk mengajukan permohonan melalui sekolah.
Pengajuan dapat dilakukan dengan membawa dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu.
Sekolah akan menginput data pengajuan ke dalam sistem Kemendikbud. Selanjutnya, data akan diverifikasi untuk ditetapkan dalam daftar penerima tahun anggaran berjalan.
Kementerian mengimbau masyarakat untuk aktif mengecek informasi melalui saluran resmi agar tidak tertipu oknum yang mengaku bisa mempercepat pencairan.
Semua proses PIP dilakukan secara gratis dan tanpa pungutan biaya apa pun.
Dengan adanya bantuan PIP, diharapkan siswa dari keluarga prasejahtera dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang lebih tinggi.
Pemerintah menargetkan peningkatan angka partisipasi pendidikan di seluruh Indonesia.
Program PIP merupakan bagian dari komitmen negara dalam menjamin pemerataan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
Pemerintah mengajak semua pihak, termasuk sekolah dan orang tua, untuk berperan aktif dalam menyukseskan program ini.
Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai status bantuan, syarat pencairan, maupun kendala teknis dapat menghubungi sekolah atau mengakses situs resmi Kemendikbud.
Pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan untuk menjamin transparansi penyaluran bantuan. (*)